KESEHATAN KELUARGA

Aturan Selama Pandemi COVID-19

Mengingatkan anggota keluarga tentang aturan selama pandemik COVID-19 untuk membantu menahan penyebarannya yang semakin luas.

Anissa Aryati | 27 April 2020

Kita masih harus #dirumahaja setelah sebulan berlalu. Semenjak COVID-19 merebak dan menjadi pandemi global, kehidupan kita pun berubah. Yang biasa dilakukan secara bebas menjadi terbatas dan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Hal ini menjadi pekerjaan baru bagi ibu untuk selalu mengingatkan anggota keluarga akan pentingnya mematuhi aturan selama pandemi berlangsung.

Kenapa aturan diperluas?

Pemerintah daerah satu persatu mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Mungkin harus ada aturan ini? Tujuannya untuk membatasi pergerakan orang, mengingat jumlah yang terinfeksi penyakit COVID-19 juga terus meningkat.

Bila social distancing hanya memberlakukan aturan menjaga jarak antar orang di area publik, PSBB memberlakukan peraturan yang lebih luas. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus SARS-CoV-2 untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin meluas. 

Beberapa aturan penting dalam PSBB

Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan aktivitas publik pun dibatasi. Ada beberapa hal yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan keluarga:

1. Penutupan perkantoran atau tempat kerja. Banyak proyek dihentikan atau ditangguhkan, karyawan dirumahkan, ada yang masih mendapat gaji, ada juga yang tidak. Hal ini tentu memengaruhi kondisi perekonomian keluarga. Saatnya memperketat pengeluaran sehari-hari.

2. Tidak melakukan kegiatan di luar rumah jika tidak mendesak. Itu artinya, ibu juga sudah harus mempertimbangkan untuk membeli sayur mayur melalui sistem daring atau online, tidak ada kumpul-kumpul arisan, bahkan pengajian.

3. Adanya pembatasan kegiatan keagamaan. Tidak ada ritual keagamaan yang dapat dilakukan di rumah peribadatan secara berama-ramai. Tidak ada shalat berjamaah di masjid, misa di gereja, dan lain sebagainya, sekarang semua aktivitas peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

4. Pembatasan penggunaan alat transportasi. Kendaraan umum hanya setengah yang beroperasi, dan ada pembatasan waktu operasional yaitu dari jam 06.00-18.00 WIB. Jumlah penumpang pun hanya diperbolehkan setengah dari kapasitas daya tampung.

Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia, adalah kota pertama yang menerapkan PSBB. Awalnya ditetapkan 10 April 2020 dan berlaku selama 14 hari, hingga 24 April 2020. Namun berita terbaru menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Satu persatu, provinsi lain di Indonesia pun menyusul memberlakukan peraturan PSBB ini.

Bila terpaksa keluar rumah?

Dalam kondisi mendesak dan harus ke luar rumah, misalnya untuk mengambil uang ke ATM, membeli barang di supermarket, atau membeli obat di apotik, pastikan untuk selalu mengikuti peraturan PSBB:  

  • Mengenakan masker
  • Saat berada di fasilitas publik selalu menerapkan physical distancing.
  • Jika harus menyetir mobil, batasi penumpang hanya 50% dari kapasitas yang semestinya dan atur jarak penumpang.
  • Jika harus menggunakan motor berboncengan, pastikan KTP beralamat sama. 

Mungkin kita merasa semakin terkendala atau terbatasi, namun ini semua memang perlu dilakukan demi kebaikan bersama. Aturan PSBB selama pandemi berlaku untuk semua orang. Kita diminta untuk tetap #dirumahaja, kecuali mereka yang bertugas di gugus depan dalam mengatasi wabah pandemi ini (dokter, perawat, petugas kepolisan, dan lain sebagainya). 

Tetap jaga kesehatan dan selalu berpikiran positif. Dengan semangat kebersamaan dan kedisiplinan, kita dapat melalui pandemi COVID-19 ini dengan lebih cepat!

Referensi:

  • https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembatasa_sosial_berskala_besar
  • https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/megapolita/red/2020/04/09/22562861/selama-psbb-di-jakarta-warga-wajib-pakai-masker-saat-keluar-rumah
  • https://amp.kompas.com/tren/read/2020/04/14/093800065/mengenalx-apa-itu-psbb-aturan-daerah-yang-menerapkan-hingga-sanksinya
  • https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/otomotif/read/2020/04/21/063200915/begini-aturan-bawa-penumpang-mobil-dan-motor-saat-psbb-di-jabodetabek
  • https://m.detik.com/news/berita/d-4984195/ini-enam-inti-aturan-psbb-serta-sanksi-di-beberapa-wilayah
Polling
Perlukah anak di imunisasi?
Silahkan Login untuk isi Polling LIHAT HASIL
Komentar
Silahkan Login untuk komentar
Punya pertanyaan seputar Ibu dan anak? Kamu bisa bertanya pada ahlinya di sini

Kirim Pertanyaan